Kamis, 06 Juni 2024 – 19:37 WIB
Proses sidang sela putusan terdakwa kasus penipuan investor senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Source for JPNN
SURABAYA – Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek ternama dengan terdakwa berinisial ICA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/6).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 dipimpin Majelis Hakim Mangapul dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Agus Budiarto dan Vina Angeline melakukan sidang putusan sela terhadap terdakwa ICA.
Majelis Hakim Mangapul dalam sidang putusan sela membacakan permasalahan terdakwa bersama rekannya FH yang nekat menipu korbannya CS mencapai Rp4.825.000.000.
Terdakwa ICA juga menjanjikan keuntungan hingga empat persen apabila menjadi investor di perusahaan PT GTI. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung berikan kepada CS.
Saat CS ingin menarik kembali modal sebesar 4,8 miliar, hanya diberikan jaminan tujuh lembar cek BCA. Namun, setelah korban mencairkannya ternyata ditolak bank lantaran rekening giro telah ditutup.
Kronologi kasus itu bermula pada September 2020 saat CS bertemu GH yang mengaku sebagai Komisaris PT GTI di sebuah kafe kawasan Surabaya.
GH menawarkan kerja sama investasi dengan menunjukkan purchase order (PO) dari PT DAP dan RAB. PO dari DAP untuk pengadaan kain sprei sekali pakai ke rumah sakit, di mana saat itu sedang Covid-19.
Kemudian GH memperkenalkan ICA sebagai Direktur PT GTI kepada CS, di mana dirinya yang menjalankan operasional perusahaan dan berhubungan langsung dengan pihak merek sprei ternama.
Wanita di Surabaya diadili di persidangan setelah diperkarakan dalam dugaan penipuan terhadap investor senilai Rp 4,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News