Polda Jatim Mengungkap Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep
Pada Rabu, 05 Juni 2024 pukul 22:07 WIB, Polda Jatim mengungkap kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. Kasus ini melibatkan Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) dengan inisial AS. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus dan terjadi pada tahun 1997.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, tanah ruislag yang terlibat sebesar 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare. Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp114,440 miliar. Kasus ini berawal saat tersangka HS melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada tahun 1997, yang diganti dengan tanah di Desa Paberasan, Sumenep.
Tanah pengganti yang dijanjikan oleh tersangka ternyata fiktif. Setelah warga melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim pada tahun 2015, kasus ini mulai diselidiki. Warga yang seharusnya memiliki tanah pengganti juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengalihkan tanah tersebut.
Kronologi kasus tukar guling fiktif di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini menjadi sorotan utama saat ini. Jika ingin membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, bisa mengunjungi Google News.