Thursday, November 14, 2024
HomeOtomotifPolisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan uji coba syarat pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan bukti kartu BPJS Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Syarat perpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan ini akan berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024.

Menurut Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas AKBP Faisal Andri Pratomo, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Faisal, Senin (3/6/2024).

Faisal menyebutkan, penerapan syarat perpanjang SIM ini sengaja belum diterapkan secara nasional, sehingga akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan percobaannya dilakukan di beberapa wilayah.

Namun begitu dia menyatakan, dengan adanya BPJS Kesehatan dan JKN masuk dalam persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM, maka bisa membuat masyarakat jadi semakin terlindungi jika terjadi hal tak diinginkan.

Sementara itu, jika peserta BPJS Kesehatan atau JKN saat ini statusnya tidak aktif atau menunggak, maka sebaiknya diproses kembali.

Adapun Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan baru ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

Kendati demikian, Nunung mengakui keberlanjutan program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM

Seperti diketahui, untuk membuat SIM A, C, B dan D, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, seperti:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani
Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi

Nah, dengan adanya aturan baru, maka nantinya pemohon wajib menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN aktif.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini baru tahap uji coba.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.

Nantinya operator dari BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.

Untuk syarat lainnya, pemohon SIM masih harus menjalani berbagai persyaratan seperti ujian teori, praktek, hingga foto dan cap sidik jari.

Adapun harga Pembuatan dan Perpanjang SIM sebagai berikut:

Biaya Pembuatan SIM Baru

SIM A: Rp 120.000
SIM BI dan BII: Rp 120.000
SIM C, CI dan CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000.

Biaya Perpanjang SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM BI dan BII: Rp 80.000
SIM C, CI dan CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer