Sanksi penggunaan plat nomor palsu terus diberikan oleh pihak kepolisian kepada pelanggar lalu lintas terutama di Jakarta. Banyak pengendara mobil dan sepeda motor yang menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta. Hal ini terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan dan memberikan sanksi kepada pengendara yang menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Selain mobil, pengendara sepeda motor juga sering menggunakan plat nomor palsu. Ada yang bahkan menggunakan plat dinas polisi palsu. Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion.
Pelat nomor kendaraan diatur oleh Undang-Undang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan TNKB asli yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Penggunaan plat nomor palsu bisa dikenakan pasal 280 yang mengatur pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk mengetahui plat nomor asli atau palsu, ada beberapa ciri yang bisa dikenali secara fisik, seperti bahan dasar, pola cetakan, jenis font, dan kombinasi angka. Cara mengecek plat nomor asli atau palsu juga bisa dilakukan melalui web resmi Samsat, aplikasi SIGNAL, SMS, atau website daerah sesuai domisili tempat kendaraan terdaftar.