KABARDPR.COM, PANDEGLANG- Kasus intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP terhadap anggota Panitia PemilihanKecamatan (PPK) di Kecamatan Cadasari Jumat 31 Mei 2024 Kabupaten Pandeglang, merupakan bukti nyata dari ketidakberesan yang terjadi dalam tubuh KPU Pandeglang. Intimidasi ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap hasil perekrutan dan penentuan pemenang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kejadian ini mencerminkan adanya sinyalemen kuat bahwa proses seleksi di KPU Pandeglang tidak berjalan dengan transparan dan adil.
Supran SH, seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa tindakan intimidasi oleh anggota Satpol PP tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. “Kita harus mengecam tindakan intimidasi ini karena bertentangan dengan prinsip hukum dan etika yang berlaku. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap akar permasalahan yang memicu kejadian ini,” ujar Supran SH. Menurutnya, kasus ini adalah indikasi adanya isu-isu internal yang serius dalam KPU Pandeglang.
Supran SH menambahkan, dugaan adanya “orang dalam” dan titipan dalam proses perekrutan anggota PPK dan PPS semakin memperkuat keyakinan bahwa integritas KPU Pandeglang telah tergadaikan. “Banyak laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa proses seleksi ini diwarnai oleh nepotisme dan kepentingan tertentu. Hal ini sangat meresahkan dan menunjukkan hilangnya moralitas dalam tubuh KPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supran SH menyoroti dampak dari krisis kepercayaan publik terhadap KPU. “Ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilu, partisipasi masyarakat akan menurun drastis. Apatisme politik akan meningkat dan hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi di Pandeglang,” tegasnya.
Menurut Supran SH, langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan investigasi mendalam terhadap proses perekrutan dan penentuan pemenang anggota PPK dan PPS di KPU Pandeglang. “Transparansi dan akuntabilitas harus dikembalikan. Semua pihak yang terlibat dalam praktek nepotisme dan kecurangan harus diberi sanksi tegas,” katanya.
Sebagai penutup, Supran SH mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika lembaga-lembaga yang mendukungnya bekerja dengan jujur dan transparan. “Kepercayaan publik adalah fondasi dari demokrasi. Tanpa itu, kita hanya akan menghadapi lebih banyak kasus seperti intimidasi ini. KPU Pandeglang harus segera berbenah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini, meski sangat disayangkan, harus menjadi momentum bagi KPU Pandeglang untuk introspeksi dan melakukan perbaikan menyeluruh. Hanya dengan cara ini, integritas pemilu dapat dijaga dan demokrasi di Pandeglang dapat terus berjalan dengan baik.