Sebuah rekaman video yang viral di media sosial, menampilkan mobil polisi mengejar Mitsubishi Pajero Sport di tol Jatiasih, Bekasi. Perekam video tersebut merasa risih karena mobil polisi bukan dari Patroli Jalan Raya (PJR) sehingga ia merekam dan mengunggahnya ke akun TikTok @walangsungsang317. Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa mobil polisi langsung menghilang setelah mobil tersebut ditutup kacanya.
Dalam video lain, terdapat kalimat yang mengkritik pihak kepolisian. Video tersebut menanyakan bagaimana masyarakat dapat dipercaya ketika penegak hukum berperilaku seperti itu. Dalam klarifikasi tentang pengejaran tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mobil polisi mengejar Mitsubishi Pajero Sport karena menggunakan plat nomor palsu. Plat nomor B 11 VAN seharusnya digunakan untuk mobil BMW, bukan untuk Pajero Sport.
Petugas polisi juga merekam kejadian dari sisi yang berbeda, dimana terdengar anggota polisi di dalam mobil melaporkan pengejaran karena penggunaan plat nomor palsu. Petugas meminta pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut untuk segera mengklarifikasi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam.
Pengguna plat nomor palsu dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sanksi yang dikenakan meliputi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selain itu, pelanggar juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal enam tahun.