KABARDPR.COM, JAKARTA- Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Massa aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media. Di tengah aksi massa tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi aksi jurnalis tersebut.
“Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat,” kata Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024)
Lebih lanjut, Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.
Diketahui pada aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (hal/rdn)