Sabtu, 25 Mei 2024 – 15:03 WIB
Residivis kasus narkoba kembali mengedarkan sabu-sabu di Surabaya sebanyak empat kali. Foto: Source for JPNN
Surabaya – Warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan Surabaya berinisial M tak kapok pernah dipenjara terjerat kasus narkoba. Pria berusia 56 tahun tersebut berulah kembali menjadi pengedar narkoba.
M diringkus polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di sebuah makam kawasan Banyu Urip Kidul pada Senin (6/5) sekitar pukul; 11.00 WIB.
“Saat kami gerebek dan geledah tubuh pelaku, ditemukan sebelas kantong plastik klip berisi total 0,548 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Sabtu (25/5).
Pelaku kemudian digelandang menuju Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CM.
Barang bukti sabu-sabu yang diedarkan oleh M residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Source for JPNN
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial CM yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Keduanya bertemu secara langsung dalam bertransaksi,” katanya.
Tersangka juga mengaku sudah melakukan transaksi dengan CM sebanyak empat kali. Hukuman berat menantinya karena pernah terjerat kasus serupa.
Residivis narkoba kembali berulah dengan mengedarkan sabu-sabu di sebuah makam kawasan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News