Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang baik dalam memenuhi standar layanan rumah sakit, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Melki menyatakan bahwa penerapan KRIS akan memastikan bahwa pelayanan rawat inap rumah sakit memenuhi 12 standar layanan.
Sistem KRIS mengatur tentang rawat inap, bukan pengobatan. Dengan penerapan KRIS, perubahan yang akan dirasakan oleh pasien termasuk isi tempat tidur rawat inap kelas tiga yang sebelumnya bisa diisi oleh 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur. Selain itu, ada penambahan fasilitas seperti kamar mandi di dalam bangsal, ventilasi yang baik, pencahayaan yang baik, suhu ruangan yang terkontrol, ruangan infeksi dan non-infeksi yang berbeda untuk pasien laki-laki dan perempuan.
Melki menegaskan bahwa standar dan ideal rawat inap harus dilaksanakan di seluruh Indonesia, demi memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar dan ideal untuk semua pasien, tanpa terkecuali.