Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti pembalakan liar di wilayah Perhutani setempat dengan menangkap tiga pelaku. Foto: Source for JPNN
Sat Reskrim Polres Ngawi meringkus tiga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2.
Mereka adalah warga Ngawi l inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N alias S bin P (43). Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk dari pihak Perhutani Ngawi. “Setelah kami menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi terkait pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, kami langsung menyisir wilayah hutan tersebut, lalu menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” kata Argo.
Dalam kasus tersebut masih ada lima pelaku lainnya yang belum tertangkap. Namun, mereka kini dalam proses pengejaran. “Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, tiga orang sudah ditangkap, sedangkan untuk lima orang yang lainnya identitas sudah ada dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain 22 kayu jati yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dan dua unit senso.
Polres Ngawi menangkap tiga pelaku pembalakan liar atau illegal logging, 22 kayu jati disita.