Seorang sopir berinisial EW (43) digerebek di sebuah warung pinggir Jalan Raya Krikilan, Dusun Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sopir tersebut digerebek karena menjadi target operasi kepolisian sebagai pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 144,17 gram sabu-sabu yang siap diedarkan. Sabu-sabu yang kami temukan itu dibungkus oleh pelaku dalam tujuh paket kecil,” ujar Suroto, Rabu (15/5). Suroto menjelaskan penangkapan terhadap EW dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi selama ini sopir tersebut mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.
Pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 17.35 WIB, anggota mengungkap keberadaan pelaku dan membekuknya di dalam warung pinggir jalan daerah Driyorejo, Gresik. Saat ditangkap, EW sempat mengelak. Namun, polisi menemukan barang bukti narkoba yang digeledah di tas selempang yang dipakai pelaku sehingga membuatnya tak berkutik. Tersangka pun mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan kepolisian berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastik dan handphone. Sopir di Gresik digerebek polisi saat nongkrong di warung membawa ratusan gram sabu-sabu.