Keempat, dari berbagai informasi yang beredar, pembangunan dan penyiapan KRIS akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia mulai sekarang sampai Juni 2025.
Jadi, menjelang tahun 2025 nanti akan lebih jelas bagaimana ketersediaannya di lapangan, serta aturan pelaksanaannya yang lebih pasti. Hal ini berarti bahwa saat ini, jika peserta BPJS memerlukan perawatan di rumah sakit, sistem yang berlaku saat ini kemungkinan masih akan tetap berlangsung.
Kelima, berdasarkan berbagai informasi yang ada saat ini, terdapat dua sisi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, tujuan dari KRIS ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS. Mereka yang biasanya dirawat di kelas 3 rumah sakit kemungkinan akan mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik dengan adanya KRIS ini. Namun, tetap terdapat pertanyaan tentang bagaimana nasib peserta BPJS yang biasanya dirawat di kelas 1.
Di sisi lain, juga timbul pertanyaan tentang dampak penerapan KRIS terhadap anggaran BPJS Kesehatan di masa mendatang. Jika semua peserta BPJS hanya memiliki KRIS, maka peserta yang sebenarnya mampu membayar iuran untuk perawatan di kelas 1 mungkin akan dikenakan biaya lebih rendah, meskipun sebenarnya mampu membayar lebih. Selain itu, juga muncul kekhawatiran bahwa konversi ruang perawatan di rumah sakit menjadi KRIS dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS. Namun, hal ini masih perlu dipantau dan diamati hingga menjelang Juni 2025.