Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:39 WIB
Satpol PP Surabaya razia toko kelontong yang nekat jual mihol untuk ketiga kalinya. Foto: Diskominfo Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebuah toko kelontong di Jalan Gubeng Kertajaya digerebek Satpol PP Surabaya lantaran masih saja menjual minuman beralkohol, padahal sudah dirazia sebanyak tiga kali.
Toko tersebut pernah ditindak lantaran menjual miras dan ratusan botol disita. Hal itu ternyata tak membuat pemilik jera, bahkan ngeyel terus menjual minuman beralkohol tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan untuk razia kali ini, pihaknya menyita sebanyak 48 botol minuman beralkohol dan 22 kaleng minuman beralkohol.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.
“Kami dapat aduan dari warga dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami jumpai ada transaksi jual beli,” ujar Yudhistira.
Barang bukti yang dibawa oleh petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
“Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.
Ketiga kalinya Satpol PP Surabaya merasia toko kelontong yang ngeyel jual mihol, pemiliki bakal diberi sanksi tindak pidana ringan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News