Thursday, November 14, 2024
HomeOtomotifKetika Ada Polisi Jadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol...

Ketika Ada Polisi Jadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Bisa Kena Sanksi Apa?

Beberapa waktu yang lalu, menjadi viral kasus kecelakaan Toyota Fortuner polisi di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) yang mengakibatkan korban dari penumpang kendaraan lain.

Lebih parahnya lagi, dari rekaman kamera dashboard, terlihat bahwa Fortuner yang semula menggunakan plat dinas polisi 7-VII berubah menjadi plat sipil berwarna putih.

Namun, selain dari topik sebab-akibat dan pergantian plat nomor pada mobil tersebut, banyak yang bertanya-tanya, apakah anggota polisi atau kendaraan polisi yang terlibat kecelakaan akan mendapatkan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan bahwa oknum atau anggota Polri yang terlibat kecelakaan lalu lintas tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Budiyanto menjelaskan bahwa setiap anggota polisi juga harus mematuhi kode etik kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kepolisian.

Dalam penanganan kasus lalu lintas yang melibatkan oknum anggota kepolisian, mekanisme penanganan akan mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas.

Jika anggota kepolisian terlibat dalam kecelakaan, maka mereka bisa dikenakan pasal 310 atau 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sesuai dengan tingkat kerusakan atau kecelakaan yang terjadi.

Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kecelakaan dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, maka mereka bisa dikenakan pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ.

Dengan demikian, aturan hukum tersebut tetap bisa ditegakkan bagi semua pihak yang mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk anggota kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer