Mobil dengan plat nomor RFS sering kali dijumpai di jalanan Indonesia, namun banyak kasus negatif yang melekat pada pengguna plat nomor seperti ini. Di kota-kota besar seperti Jakarta, kita seringkali melihat mobil pribadi dengan plat B **** RFD, B **** RFP, B **** RFS, B **** RFU dan masih banyak lainnya yang memiliki huruf akhir RF*. Plat nomor yang berakhiran RF* sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan prioritas penggunaan yang bukan untuk warga sipil.
Untuk memperoleh plat nomor seperti ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seorang pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari badan yang menaungi, lalu mengirimkannya ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan plat nomor sebagai identitas rahasia. Plat nomor merupakan benda yang diletakkan di bagian luar kendaraan sebagai bagian identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan. Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah salah satu persyaratan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, yang penggunaannya diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Pada awalnya, identitas kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya ditandai dengan plakat bertanda huruf B yang diikuti oleh 5 digit angka, dan diakhiri huruf A atau C. Penggunaan huruf B dipakai karena Batavia saat itu ditaklukan oleh pasukan batalyon berkode B. Peraturan plat nomor ini juga berlaku di beberapa daerah lain di Indonesia. Setelah Belanda kembali menaklukan Batavia, peraturan plat nomor ini tetap diberlakukan di seluruh Indonesia.
Plat nomor dengan kode RF* dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan tiga huruf akhir yang berbeda mengikuti instansi tempat bekerja. Contoh kode seperti RFS untuk Reformasi Sekretariat Negara untuk kendaraan pejabat negara eselon I, dan lain sebagainya untuk eselon II. Plat nomor RFS juga digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat tidak bertugas.
Namun, Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah menghentikan penggunaan plat nomor RF dan sejenisnya, menggantikannya dengan kode huruf ZZ. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan keamanan pejabat baik personel maupun kendaraan yang digunakan. Penggunaan plat RFS dan sejenisnya untuk masyarakat umum dapat membawa dampak negatif seperti mengabaikan rambu lalu lintas dan penggunaan lampu strobo dan sirine.
Selain RF, ada juga plat dinas ‘rahasia’ dengan akhiran BS, BD, BP, dan lain sebagainya. Plat nomor rahasia kepolisian menggunakan akhiran BP. Penggantian kode plat nomor RF dengan ZZ telah dilakukan sejak November 2023, mengikuti evaluasi yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Polisi (Korlantas) Polri. Penyelewengan penggunaan plat RF untuk masyarakat umum telah ditemukan, sehingga penggantian kode ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keteraturan penggunaan plat nomor khusus dan rahasia.