Kasus Korupsi PUPR Sampang Belum Ada Tersangka, Polda Jatim Periksa 10 Saksi
Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi PUPR Sampang. Terbaru, pihak tersebut telah memeriksa sepuluh orang sebagai saksi.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Sampang pada tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi berasal dari direktur dan pelaksana CV. Penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta ahli konstruksi dari ITS Surabaya. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga saksi yang diduga sebagai broker (pencari CV).
Menurut Dirmanto, saksi ahli dari BPKB diperlukan untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus korupsi ini, sedangkan saksi ahli dari ITS diminta untuk memberikan keterangan terkait uji termasuk hasil volume pekerjaan.
Dirmanto menjelaskan bahwa ketiga broker tersebut diperiksa karena diduga memiliki peran dalam mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV tersebut. Terkait dengan beredarnya surat panggilan polisi untuk saksi yang tertulis sebagai tersangka, Dirmanto menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan saat ini sedang dalam proses penelusuran.
Polda Jatim masih terus memeriksa sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus korupsi PUPR Sampang.