Selasa, 07 Mei 2024 – 12:55 WIB
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatra dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran 13 kilogram ganja dan ribuan pil dobel L. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, BLITAR – Peredaran ganja sebanyak 13,738 kilogram dan 4.944 pil dobel L dalam kemasan 13 paket senilai Rp130 juta di Blitar digagalkan polisi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua orang pengedar narkoba.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan dua tersangka yang ditangkap ialah RDK dan NC.
“Pengungkapan kasus ini salah satu bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba,” ujar Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).
Wiwit menuturkan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Keberhasilan penangkapan ini mengirimkan pesan bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi dengan segala bentuk aktivitas ilegal terkait narkotika di Kabupaten Blitar,” tuturnya.
RDK dan NC dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini, keduanya ditahan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar untuk tersangka RDK dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC. (mcr12/jpnn)
Polres Blitar menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja dan 4.944 pil dobel L dan menangkap dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News