Friday, November 22, 2024
HomeOtomotifBegini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan...

Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan di Jalan

Asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah asuransi yang dapat digunakan ketika terjadi kecelakaan kendaraan di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas sering terjadi akhir-akhir ini dengan berbagai penyebab, mulai dari kelalaian pengemudi, kondisi cuaca, kondisi jalan, hingga masalah pada kendaraan itu sendiri. Namun, tidak semua kecelakaan mendapatkan bantuan langsung dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja hanya menyediakan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga. Beberapa klausul yang tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja, misalnya korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi. Menurut Budiyanto, kecelakaan tunggal biasanya disebabkan oleh kelalaian sendiri dan tidak diatur dalam undang-undang dana kecelakaan lalu lintas.

Meskipun tidak mendapatkan bantuan langsung dari asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal masih bisa mendapatkan biaya pengobatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan dengan syarat ada laporan dari kepolisian. Proses klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk formulir pengajuan santunan, laporan polisi, kwitansi biaya perawatan, dan lainnya.

Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja tergantung pada risiko yang dialami korban dan jenis moda transportasi yang digunakan. Untuk mendapat santunan, prosedur klaim harus diikuti dengan benar. Jika tidak dapat bantuan dari Jasa Raharja, asuransi swasta seperti Garda Oto dapat memberikan perlindungan untuk berbagai jenis kecelakaan selain kecelakaan lalu lintas.

Proses klaim asuransi kecelakaan Garda Oto termasuk dengan melaporkan kecelakaan, mengisi formulir klaim, menyiapkan dokumen pendukung, mengirim dokumen, menunggu proses klaim, dan menerima pembayaran. Perlindungan Garda Oto khusus produk Garda Me memberikan santunan biaya pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, pembayaran tunai, perlindungan global, dan santunan biaya pemakaman.

Dengan mengikuti tata cara klaim asuransi dengan benar, korban kecelakaan kendaraan bisa mendapatkan bantuan finansial yang dijamin oleh asuransi Jasa Raharja atau asuransi swasta seperti Garda Oto.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer