Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, kehadiran Perpres tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam menurunkan kasus gagal tumbuh pada anak akibat kurangnya asupan gizi secara signifikan.
“Hal ini memungkinkan BKKBN untuk mengundang rapat dengan wakil kepala daerah untuk membahas percepatan penurunan stunting di sisa waktu yang ada. Hal ini merupakan strategi yang harus dilakukan agar kesenjangan tidak terlalu besar, dan ini adalah alasan mengapa kita harus bekerja sama,” katanya.
Hasto menyebutkan bahwa aturan terkait percepatan penurunan stunting telah terbukti dapat menurunkan angka stunting secara nasional, dari 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 21,6 persen pada tahun 2022.