Masalah parkir liar kembali menjadi perbincangan di media sosial, terutama di area minimarket. Banyak netizen yang curhat karena sering harus membayar parkir di minimarket seperti Indomaret, Alfamart, atau toko lainnya. Padahal, saat di minimarket barang yang ingin dibeli sering kosong, bahkan harga barang yang dibeli kadang cukup murah.
Selain itu, saat hendak parkir tidak ada petugas yang memandu atau di area parkir malah tertera informasi ‘parkir gratis’. Namun, ketika mesin mobil dinyalakan, suara peluit terdengar atau ‘terus-terus’ muncul tiba-tiba. Biaya parkir liar biasanya sekitar Rp1.000-2.000, namun banyak yang tidak mau memberikannya dengan alasan tertentu sehingga keluhan tentang parkir muncul kembali.
Menurut akun Instagram @pikology, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar. Di Jakarta, aturan parkir tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur, termasuk tentang besaran biaya parkir atau parkir gratis.
Parkiran yang sudah mendapat izin pemerintah seharusnya memberikan karcis parkir kecuali jika menggunakan mesin parkir. Petugas parkir juga wajib mengenakan seragam.
Sanksi-sanksi perparkiran di Jakarta termasuk denda administrasi bagi yang menyelenggarakan parkir tanpa izin, tidak memiliki izin, atau tidak mematuhi ketentuan dalam izin penyelenggaraan parkir. Jika merasa dirugikan karena parkir liar, bisa melaporkan ke polisi karena itu bisa dianggap sebagai pemerasan berdasarkan KUHP pasal 368 ayat 1.