Jumat, 19 April 2024 – 15:09 WIB
Tiga pria asal Pasuruan diduga kuat terlibat dalam produksi sabu-sabu secara rumahan. Foto: dok.JPNN.com
MALANG – Satresnarkoba Polres Malang sukses membongkar kegiatan produksi sabu-sabu yang dilakukan pada industri skala rumahan di wilayah Kab. Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.
“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan),” katanya, Jumat (19/4).
Aditya menjelaskan pihaknya menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat. Ketiga tersangka itu adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4).
Menurutnya, dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat dipergunakan untuk memproduksi sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka,” ujar perwira balok tiga tersebut.
Tiga orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam industri rumahan narkoba itu.
Menurut Aditya, pelaku NS dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah yang ada di wilayah Desa Petungsari. Sementara itu, IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.
Sayang kecerdasan ketiga orang pria asal Pasuruan ini tidak digunakan untuk berbuat baik. Mereka justru berkecimpung dalam dunia narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News