Sering kali kita melihat pengemudi emosi di jalan yang melakukan pemaki hingga memukul pengguna jalan lainnya, baik pengendara mobil maupun sepeda motor.
Bahkan ada kasus di mana pelaku sering merasa menjadi korban, mengancam dengan membawa pistol atau senjata tajam untuk melukai dan merusak.
Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pengemudi emosi di jalan yang suka memaki dan memukul merupakan tipe pengemudi Aggressive Driving.
“Aggressive driving adalah tipe pengemudi yang mudah marah dan dapat mengeluarkan kata-kata yang menjengkelkan kepada pengemudi lain yang dianggap mengganggu dan tidak mau mengalah berdasarkan penilaian subjektif atau selera,” ungkap Budiyanto kepada Autofun.
Baca juga: Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pidana 6 Tahun!
Budi menjelaskan, perbuatan seperti mencaci maki biasanya dilakukan secara spontan dan tidak disadari.
Terkadang ada yang melakukannya dengan membahayakan sehingga terjadi pertengkaran dan pengrusakan mobil secara massal.
“Mereka tidak sadar karena emosi yang tidak terkendali, bahwa perbuatan mencaci maki orang lain di depan umum, berkelahi, atau melakukan pengrusakan mobil merupakan tindakan melawan hukum, di luar hukum lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Baca juga: Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru
Sanksi Hukum Akibat Pengemudi Emosi di Jalan
Budi menjelaskan, jika pengemudi arogan melakukan tindakan melawan hukum, maka bisa dikenai sanksi berlapis.
“Ketika melakukan perbuatan mencaci maki orang lain di ruang publik, maka dapat dikenakan pasal 310 KUHP,” ucap Budi yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hati-hati di Jalur Contraflow Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Tips Supaya Aman dan Selamat Sampai Tujuan
Dalam pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan tersebut dinyatakan sebagai pencemaran nama baik yang diancam dengan pidana penjara maksimum 9 bulan atau denda maksimum Rp4,5 juta.
Jika melakukan pemukulan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.
Baca juga: Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru
Menghindari Agressive Driving
Budi menyarankan agar pengemudi tidak menerapkan Aggressive Driving melainkan Defensive Driving.
“Pengemudi dengan tipe Defensive Driving cenderung berpikir positif dan bijak, tidak mudah tersulut emosi saat melihat pengemudi yang ugal-ugalan dan berpotensi membahayakan keamanan. Mereka akan berpikir positif dan bijak,” jelasnya.
Pengemudi Defensive Driving akan lebih memilih untuk menghindar dari pengemudi Aggressive Driving dan mematuhi aturan lalu lintas untuk keamanan bersama.
Baca juga: Hati-hati di Jalur Contraflow Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Tips Supaya Aman dan Selamat Sampai Tujuan
Pengemudi Defensive Driving tidak akan memprovokasi situasi atau mengikuti perilaku Aggressive Driving karena hal tersebut hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Perilaku Defensive Driving meliputi berkendara dengan aman untuk mengurangi potensi kecelakaan dan mengambil langkah prediktif untuk menciptakan kenyamanan dan efisiensi dalam perjalanan.