Friday, November 22, 2024
HomeOtomotifPengemudi Emosi, Memaki dan Memukul di Jalan, Siap-Siap Kena Pidana 9 Bulan...

Pengemudi Emosi, Memaki dan Memukul di Jalan, Siap-Siap Kena Pidana 9 Bulan Penjara

Sering kali kita melihat pengemudi emosi di jalan yang melakukan pemaki hingga memukul pengguna jalan lainnya, baik pengendara mobil maupun sepeda motor.

Bahkan ada kasus di mana pelaku sering merasa menjadi korban, mengancam dengan membawa pistol atau senjata tajam untuk melukai dan merusak.

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pengemudi emosi di jalan yang suka memaki dan memukul merupakan tipe pengemudi Aggressive Driving.

“Aggressive driving adalah tipe pengemudi yang mudah marah dan dapat mengeluarkan kata-kata yang menjengkelkan kepada pengemudi lain yang dianggap mengganggu dan tidak mau mengalah berdasarkan penilaian subjektif atau selera,” ungkap Budiyanto kepada Autofun.

Baca juga: Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pidana 6 Tahun!

pengemudi emosi di jalan

Ada banyak faktor yang mempengaruhi emosi pengemudi

Budi menjelaskan, perbuatan seperti mencaci maki biasanya dilakukan secara spontan dan tidak disadari.

Terkadang ada yang melakukannya dengan membahayakan sehingga terjadi pertengkaran dan pengrusakan mobil secara massal.

“Mereka tidak sadar karena emosi yang tidak terkendali, bahwa perbuatan mencaci maki orang lain di depan umum, berkelahi, atau melakukan pengrusakan mobil merupakan tindakan melawan hukum, di luar hukum lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Baca juga: Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru

Sanksi Hukum Akibat Pengemudi Emosi di Jalan

Pengemudi Emosi, Memaki dan Memukul di Jalan, Siap-Siap Kena Pidana 9 Bulan Penjara 02

Beberapa waktu lalu ada sebuah peristiwa di jalan raya di mana seorang pengemudi mengacungkan pistol palsu dan senjata jenis airsoft gun ke pengendara lainnya

Budi menjelaskan, jika pengemudi arogan melakukan tindakan melawan hukum, maka bisa dikenai sanksi berlapis.

“Ketika melakukan perbuatan mencaci maki orang lain di ruang publik, maka dapat dikenakan pasal 310 KUHP,” ucap Budi yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hati-hati di Jalur Contraflow Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Tips Supaya Aman dan Selamat Sampai Tujuan

Dalam pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tindakan tersebut dinyatakan sebagai pencemaran nama baik yang diancam dengan pidana penjara maksimum 9 bulan atau denda maksimum Rp4,5 juta.

Aksi koboi dengan membawa senjata

Aksi koboi dengan membawa senjata api airsoft gun juga pernah terjadi di Jakarta Selatan

Jika melakukan pemukulan, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.

Baca juga: Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru

Menghindari Agressive Driving

pengemudi emosi di jalan

Tetaplah berkendara dengan tenang

Budi menyarankan agar pengemudi tidak menerapkan Aggressive Driving melainkan Defensive Driving.

“Pengemudi dengan tipe Defensive Driving cenderung berpikir positif dan bijak, tidak mudah tersulut emosi saat melihat pengemudi yang ugal-ugalan dan berpotensi membahayakan keamanan. Mereka akan berpikir positif dan bijak,” jelasnya.

Pengemudi Defensive Driving akan lebih memilih untuk menghindar dari pengemudi Aggressive Driving dan mematuhi aturan lalu lintas untuk keamanan bersama.

Baca juga: Hati-hati di Jalur Contraflow Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Tips Supaya Aman dan Selamat Sampai Tujuan

Jalur contraflow mudik lebaran

Jaga jarak dengan kendaraan di depan, tidak perlu mengganggu jalan lain atau ngebut tanpa pertimbangan

Pengemudi Defensive Driving tidak akan memprovokasi situasi atau mengikuti perilaku Aggressive Driving karena hal tersebut hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Perilaku Defensive Driving meliputi berkendara dengan aman untuk mengurangi potensi kecelakaan dan mengambil langkah prediktif untuk menciptakan kenyamanan dan efisiensi dalam perjalanan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer