Tuesday, October 8, 2024
HomeBerita53 Ahli Waris Terbang ke Amerika Serikat untuk Menuntut Keadilan dari Boeing...

53 Ahli Waris Terbang ke Amerika Serikat untuk Menuntut Keadilan dari Boeing Terkait Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

KABARDPR.COM – Puluhan Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari Keadilan atas korban.

Sebanyak 53 keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 berencana akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat.

Adapun, keberangkatan pihak keluarga korban akan dibagi menjadi delapan kloter.

Kloter satu akan diberangkatkan mulai Kamis dini hari (18/4/2024). Setiap kloter ada sekitar 5-9 orang dari keluarga korban.

Kedatangan mereka ke negeri Paman Sam itu, untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan penerbangan Amerika Serikat (AS), Boeing Company atas hak ganti rugi.

Sementara itu, Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024 nanti.

Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.

Kuasa hukum keluarga korban, C Priaardanto mengatakan, selain menuntut keadilan tujuan kedatangan para ahli waris ke Amerika Serikat juga untuk menjalani proses deposisi.

“Setidaknya tahap (deposisi) ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182, mereka (53 keluarga korban) sedang memperjuangkan keadilan di Amerika,” kata dia dikutip di Jakarta, Kamis (18/4).

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai.

Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.

Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban.

Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company),” tandasnya.

Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.

“Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga,” ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021.

Apa reaksi anda soal berita ini?

Iklan-Admin

RELATED ARTICLES

Berita populer