Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifLebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa...

Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru

Berikut ini adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika Anda merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.

Tak perlu khawatir SIM mati harus bikin baru kok, karena berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.

Dalam keterangannya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka harus melakukan mekanisme SIM baru. Artinya, ada yang memang merasa masa berlaku SIM-nya habis saat musim mudik lebaran pada periode yang disebutkan di atas, harus segera memperpanjangnya. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, Anda yang memiliki SIM kadarluwarsa walau sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru.

Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Syarat Perpanjang SIM A Offline

Perlu diketahui, saat ini untuk perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu offline atau datang langsung dan secara online. Apabila ingin melakukan secara konvensional, maka harus mendatangi kantor Satpas, Gerai SIM atau layanan SIM Keliling. Karena ingin melakukan perpanjangan SIM baik A, B, C atau D, maka berikut ini syarat yang disiapkan:
– SIM asli atau SIM lama
– Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi dan asli SIM
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) Jasmani
– Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
– Mengikuti dan lulus tes psikologi.

Cara Perpanjang SIM A

Jika sudah memenuhi semua syarat ini, biasanya nanti ada beberapa urutan proses yang harus dijalani. Untuk urutannya sebagai berikut:
– Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
– Bawa sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
– Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
– Foto dan perekaman sidik jari
– Menunggu SIM baru

Penting untuk diketahui bahwa saat melakukan sesi foto, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti melepas atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, tidak menggunakan kacamata, menggunakan pakaian rapi, dan sepatu.

Setelah semua proses dilakukan, petugas akan memberitahu Anda untuk menunggu pengambilan SIM baru.

Syarat Perpanjang SIM A Online

Untuk syarat perpanjang SIM online sejatinya mirip seperti offline, namun ada beberapa yang tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
– SIM lama
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil RIKKES Jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM online:
– Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
– Masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
– Masukkan Kode OTP
– Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
– Masukkan data lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM, dan foto profil melalui face recognition.
– Tunggu email dari aplikasi untuk masuk dan mengaktivasi akun.
– Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
– Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM, kemudian perpanjang SIM.
– Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
– Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya berbeda tergantung jenis pengiriman).
– SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.

Biaya Perpanjang SIM A

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis SIM:
– Perpanjangan SIM A Rp80.000
– Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp80.000
– Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp75.000
– Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp30.000

Biaya administrasi (jika perpanjangan SIM online) Rp5 ribu.

Selain itu, ada biaya lainnya yang harus dikeluarkan seperti biaya registrasi, cek kesehatan, asuransi, dan juga tes psikologi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer