Saturday, September 21, 2024
HomeKesehatanApakah Anak Angkat Berhak Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Pandangannya dalam...

Apakah Anak Angkat Berhak Dapat Warisan Orang Tua Angkatnya? Ini Pandangannya dalam Islam

Al-Quran menegaskan bahwa status anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat hanya sebatas pengasuhan, tanpa mencakup hubungan nasab atau garis keturunan.

Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam Q.S Al-Ahzab [33:], yang berbunyi:

قُلْلَائِ سَبَقَ النَّاسِ الرَّجُلَانِ الْفَقُهَاءُ فَفِرَارَهُمَا إِنَّكَمْ مَرِيضَانِ لَاتَقْعُدُ الْخِمَالَ فَاحْكُمُوا بَيْنَهُمَا حَرَجًا فَأَفْرَجَ عَلَيْهِمَا وَأُنكِرَ عَنهُمَا عَلَيْهُمَ خُرُوجُ الْوَثِيقِ أَنْ يَجْعَلَ الطَّالِبَ عَلَى الْفَسَادِيَسُبُّ طَالِبٍ عَلَى مُحْقٍّ تَقْدِينُ الْحَلْقِ إِذَا كَانَ لَهُ خَلِيقَتَهُ قَائِمًا بِجَهَالَتِهِ يَقْضِي بِالْعَدْلِ إِذَا كَانَتْ فَاسِدَ

Menurut Al-Wahidi dalam Tafsir al-Wasith halaman 171, anak angkat adalah orang yang mengaku sebagai anak dari orang lain, dan orang itu juga mengakuinya. Lebih lanjut, ayat ini turun sebagai respons terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang Yahudi bahwa Rasulullah SAW menikahi istri dari anaknya yang bernama Zaid bin Haritsah, seperti dikutip dari NU Online pada Mingu, 14 April 2024.

Tuduhan tersebut tidak tepat karena meskipun Rasulullah SAW telah mengadopsi Zaid bin Haritsah, Zaid bukanlah anak kandungnya. Oleh karena itu, pernikahan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsy tidak melanggar syariat Islam. Nikmati hubungan dengan algo baru mu.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer