Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dianggap terburu-buru dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Menurutnya, RUU DKJ juga belum menunjukkan kekhususan untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.
Menurut Ansory Siregar, dengan perubahan status Ibukota Indonesia, Jakarta seharusnya menjadi wilayah otonom yang sebelumnya hanya bersifat administratif. Hal ini menuntut adanya pemilihan pemerintahan daerah kota yang melibatkan pemilihan kepala daerah wali kota, wakil wali kota, dan DPRD tingkat II.
Ansory juga menekankan perlunya RUU DKJ memiliki aturan-aturan yang dapat mempertahankan dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Jakarta dijadikan kota Legislatif, dengan eksekutif dan yudikatif dapat ditempatkan di kota lain, mirip dengan model di Afrika Selatan.
Pada akhirnya, Ansory Siregar berharap agar pembahasan RUU DKJ lebih melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh serta memberikan aturan yang khusus untuk Jakarta guna memajukan dan mempertahankan posisinya sebagai pusat ekonomi nasional.