Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaDPR Sepakat Menjadi Undang-Undang RUU Desa dan Meningkatkan Masa Jabatan menjadi 8...

DPR Sepakat Menjadi Undang-Undang RUU Desa dan Meningkatkan Masa Jabatan menjadi 8 Tahun

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan ini dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, diikuti dengan tepukan tangan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan lainnya dalam RUU Desa termasuk penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 yang menambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ada juga penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 tentang ketentuan peralihan; dan ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045.

Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Perwakilan perangkat desa juga tampak hadir untuk menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin, sehingga total terdapat 303 anggota yang hadir dari 575 anggota DPR RI, yang dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI.

RELATED ARTICLES

Berita populer