Polres Situbondo Menggerebek Penyimpanan Miras di Rumah Warga, 1 Orang Ditangkap
Polres Situbondo melakukan penggerebekan di rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Jumat (29/3) malam. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kondisi keamanan selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berhasil menemukan puluhan miras ilegal jenis arak yang siap dijual di rumah warga berinisial SS (44) di Desa Dawuhan. Barang bukti yang disita meliputi 26 jeriken ukuran 30 liter, tiga jeriken kecil, sepuluh botol besar ukuran 1,5 liter, dan tiga botol kecil 600 ml berisi arak.
Informasi dari masyarakat menjadi awal mula penggerebekan tersebut. Tim Patroli Perintis Presisi Samapta turun untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait miras ilegal.
Kapolres Dwi menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, miras merupakan penyakit masyarakat yang sangat berbahaya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya, dan tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo.
1 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, dan pemilik rumah serta barang bukti miras akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.