Friday, November 22, 2024
HomeKriminalDua Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut Hukuman Penjara 7,6 Tahun

Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dituntut Hukuman Penjara 7,6 Tahun

Rabu, 27 Maret 2024 – 11:09 WIB

Dua terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri Bintang Balqis Maulana, AF (16) dan AK (17) dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, KEDIRI – Dua terdakwa kasus penganiayaan santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri Bintang Balqis Maulana, AF (16) dan AK (17) dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (26/3), keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini tuntutan kami maksimal tujuh tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider satu, diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan tidak ada alasan yang meringankan, ” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Aji Rahmadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini di antaranya, umur kedua terdakwa sudah menginjak 17 tahun sehingga sudah bisa membedakan antara yang baik dan benar.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan yang panjang bagi keluarga korban terutama ibunya. Lantas, tidak ada upaya permintaan maaf terdakwa korban.

“Dari kemarin persidangan juga tidak ada permintaan maaf. Terus yang ketiga, khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya. Itu dia yang seharusnya melindungi si korban malah justru menganiaya,” kata Aji.

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Verry Achmad bakal mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi, pada Hari Rabu (27/3).

“Ya, tentunya kami sebagai kuasa berharap bahwa ini adalah masa depan anak yang kemudian kami harus pikirkan agar diringankan,” ucap Verry.  (mcr23/jpnn)

JPU tuntut 7,6 tahun kurungan penjara bagi terdakwa kasus penganiayaan santri di Kediri hingga tewas

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer