Seorang residivis kasus narkoba diamankan kembali oleh polisi. Foto: dok.JPNN.com
SURABAYA – Pernah dipenjara atau menjadi residivis rupanya tak membuat kapok seorang pria berinisial B warga Jalan Kertopaten, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Pria berusia 42 tahun tersebut kembali ditangkap oleh aparat kepolisian atas kasus peredaran narkoba. Dia digerebek saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Kertopaten pada Senin (26/2) pukul 18.00 WIB.
“Saat kami gerebek, pelaku tepergok sedang membungkusi sabu-sabu yang dibagi ke dalam plastik klip kecil,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Sabtu (16/3).
Miftah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan dua kantong plastik masing-masing berisi 9,865 gram dan 0,911 gram sabu-sabu.
“Kami juga menyita timbangan elektrik, kartu ATM BCA, buku catatan penjualan sabu-sabu, dan handphone merek OPPO,” katanya.
Dalam pemeriksaan, H mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HD membelinya dengan cara bertemu langsung di kawasan Sidotopo Wetan sebanyak 20 gram.
“Barang bukti sepuluh gram lebih sabu-sabu yang kami sita adalah sisa dari hasil penjualan,” ucapnya.
Pelaku mengaku kembali menjadi pengedar narkoba dengan alasan mudah mendapatkan uang dengan cepat. Uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.