Friday, October 25, 2024
HomeKriminalKementerian ATR/BPN & Polda Jatim Mengungkap 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang...

Kementerian ATR/BPN & Polda Jatim Mengungkap 2 Kasus Mafia Tanah, 5 Orang Tersangka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Pamekasan dan Banyuwangi. Satgas Antimafia Tanah Polda Jatim bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam mengungkap praktik mafia tanah di kedua daerah tersebut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya P (54) dan PDR (34) dari Polres Banyuwangi, serta B (57), MS (53), dan S (51) dari Polres Pamekasan. Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa terdapat tujuh target operasi kasus pertanahan di Jatim, dan dua di antaranya telah berhasil diungkap.

Ketua Satgas Antimafia Tanah, Brigjen Arif Rachman, menjelaskan kasus di Banyuwangi dimana tersangka P dan PDR menggunakan surat kuasa palsu untuk mengajukan pemisahan sertifikat atas nama SU yang telah meninggal dunia. Akibat perbuatan mereka, terbit 29 SHM dengan potensi kerugian sebesar Rp17.769.750 dan luas tanah 14.250 meter persegi.

Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Timur. Selengkapnya dapat dibaca di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer