Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) direncanakan akan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, yang jatuh pada Bulan Maret-April 2024. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut diharapkan akan berjalan lancar.
“Pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024), pembahasan tingkat pertama di antara DPR dan pemerintah diharapkan akan selesai,” ujarnya seperti yang dilansir oleh kabardpr.com, di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Anggota Komisi II DPR tersebut menyatakan bahwa mayoritas fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan. Meskipun fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
“Tidak ada yang tidak setuju, kecuali fraksi PKS sebelumnya. Fraksi lainnya setuju semua,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Guspardi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR akan membahas RUU DKJ dalam waktu dekat, tepatnya pada Rabu, 13 Maret 2024. Agenda rapat tersebut adalah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain pemerintah dan anggota panja, rapat juga akan melibatkan Komite I DPD RI.
“Informasi yang saya terima adalah bahwa rapat akan dilakukan pada Rabu,” kata legislator asal Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.