Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaPenentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Sebaiknya Ditentukan oleh Presiden di...

Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Sebaiknya Ditentukan oleh Presiden di Masa Depan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harus ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang. Menurutnya, tidak etis jika presiden terpilih hanya menjalankan UU yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

Contohnya, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua dan perekonomian syariah. Presiden memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.

Mardani mengatakan bahwa presiden terpilih tidak bisa menolak untuk menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ sebelum melakukan revisi UU tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden.

Meskipun begitu, Politisi Fraksi PKS ini juga menyebutkan bahwa diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres bisa terkait dengan kepentingan bisnis yang coba dilindungi. Hal ini bisa merujuk kepada tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti terhubung dengan jejaring transportasi dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU DKJ. Baleg akan mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam dua hari ke depan untuk menindaklanjutinya.

Rapat tersebut akan memprioritaskan pembahasan tentang penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden yang diatur dalam Pasal 10 RUU DKJ. Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

RELATED ARTICLES

Berita populer