Seorang pria berinisial AD (42) digerebek di tempat tinggalnya Jalan Krampung Tengah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Sabtu (10/2) saat siang bolong atau pukul 12.00 WIB. Penggerebekan terhadap AD dilakukan setelah dirinya menjadi incaran polisi atas perbuatannya mengedarkan narkoba. Pria yang tak memiliki pekerjaan atau sehari-harinya menganggur tersebut memilih menjadi pengedar narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Penggerebekan kami lakukan di kediaman pelaku saat siang hari. Di sana kami menemukan empat bungkus plastik klip berisi 4.08 gram sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (29/2). Miftah mengatakan tidak ada perlawanan dari pelaku saat pihaknya melakukan penggerebekan. AD hanya pasrah setelah petugas menemukan barang bukti narkoba tersebut.
“Kami juga menyita barang bukti berupa alat isap narkoba, dan dua dompet,” katanya. Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial S di samping rumahnya pada Jumat (9/2) sehari sebelum dia ditangkap. Pelaku membeli sabu-sabu dua kali dari orang yang sama. Adapun tujuan dia mengedarkannya untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Rumah seorang pengedar narkoba di Krampung Tengah, Tambaksari, Surabaya digerebek polisi saat siang bolong.