Seorang pria dengan inisial AG dikagetkan dengan kedatangan sekelompok polisi yang menggerebeknya di warung di Jalan Bubutan, Kelurahan Krembangan Selatan, Surabaya. Saat sedang mengaduk kopi pesanan pelanggan, pria berusia 42 tahun tersebut langsung ditangkap dan dibawa ke kediamannya untuk penggeledahan.
Ketika rumah pelaku digeledah, ditemukan empat kantong plastik berisi 3,5 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, sejumlah plastik klip, dan handphone merek Oppo. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengatakan bahwa penggerebekan terhadap AG dilakukan pada Jumat (9/2) pukul 08.00 WIB. AG juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
AG juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial N pada Rabu (7/2) pukul 18.00 WIB di daerah Sencaki Surabaya dengan sistem ranjau. Penjual narkoba kepada AG sudah ditetapkan sebagai DPO dan dalam proses penyelidikan.
Alasan AG menjual sabu-sabu adalah untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai penjaga warkop. Dia merasa uang yang didapatkan tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Artikel ini berasal dari JPNN.com Jatim.