Seorang residivis kasus narkoba dua kali tak kapok, dia melakukan kejahatan mencuri motor sebanyak tiga kali di Surabaya. Seorang pria berinisial SB (45) asal Krembangan Bhakti Kota Surabaya rupanya tak kapok meski dua kali masuk jeruji besi. Residivis kasus narkoba itu kembali tertangkap dalam kasus pencurian. Dia mencuri sepeda motor milik pelanggan di halaman warung kopi di Jalan Sememi, Surabaya. “Pelaku melakukan pencurian pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 00.30 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi, Jumat (23/2). Korban berinisial MAH selaku pemilik motor tersebut kemudian melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepolisian. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, SB akhirnya ditangkap. Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tercatat sebagai residivis narkoba dua kali pada 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya. “Kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa dia sudah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di Benowo,” katanya, SB ternyata tidak melakukan aksi tersebut sendirian, dia mencuri motor bersama satu orang berinisial DA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. “Semua hasil motor curian yang mereka dapatkan dijual di daerah Bangkalan, Madura dengan kisaran harga Rp1,5-2 juta,” bebernya. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.