Friday, November 22, 2024
HomeWisataMau Liburan ke Thailand? Ini Dia Jumlah Uang Tunai yang Wajib Dibawa...

Mau Liburan ke Thailand? Ini Dia Jumlah Uang Tunai yang Wajib Dibawa Agar Lolos Imigrasi

Kamis, 22 Februari 2024 – 11:27 WIB

JAKARTA – Thailand menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Indonesia untuk berlibur di wilayah Asia Tenggara. Thailand sendiri menjadi surga bagi pecinta fashion tanah air. Banyak sekali wisatawan Indonesia yang berkunjung ke negara Gajah Putih itu untuk berbelanja bahkan membuka jastip.

Tak hanya belanja, Thailand juga menawarkan wisata kebudayaan hingga kuliner. Namun untuk wisatawan Indonesia yang berencana akan berkunjung ke Thailand dalam waktu dekat, perlu tahu kini ada beberapa persyaratan masuk terbaru ke Thailand.

Melansir akun resmi kedutaan besar Indonesia untuk Thailand, pihak imigrasi Thailand memberikan sejumlah ketentuan bagi WNA yang akan berkunjung singkat ke Thailand. Dengan bebas visa Thailand, perlu menunjukkan bukti finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand.

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan wisatawan Indonesia ketika berkunjung ke Thailand antara lain:
– Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan
– Memiliki bukti return ticket/tiket pulang
– Memiliki bukti pemesanan akomodasi/ hotel selama di Thailand
– Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang hidup selama berada di Thailand antara lain membawa uang tunai cukup. Nominal uang minimal yang dibawa sekitar 15.000 – 20.000 Bath atau sekitar Rp6,5 juta – Rp8,7 juta per orang untuk menunjang biaya hidup di Thailand.

Peraturan ini dibuat menyusul dengan banyaknya aduan kepada pihak KBRI Bangkok terkait banyaknya WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand. Mereka yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen/ bukti-bukti tersebut kepada pihak imigrasi saat ada random check di Imigrasi Thailand, tidak spesifik tentang ketentuan mengenai berapa jumlah uang tunai minimal yang dibawa.

KBRI Bangkok juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979). Oleh karena itu, WNI yang ingin masuk ke Thailand harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Apabila WNI mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat dihubungi pada nomor +66 92 903 1103. KBRI Bangkok berharap WNI dapat menikmati kunjungan mereka ke Thailand dengan aman dan nyaman,” demikian keterangan dikutip dari akun resmi KBRI Indonesia untuk Bangkok.

https://www.instagram.com/p/C3XS_hYP89h/?igsh=MW1rNWxxdzFtM3Vsag==

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer