Friday, October 18, 2024
HomeBeritaGuspardi Gaus: Hak Angket Tidak Layak Digunakan untuk Mendeteksi Kecurangan dalam Pemilu

Guspardi Gaus: Hak Angket Tidak Layak Digunakan untuk Mendeteksi Kecurangan dalam Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah tidak tepat. Menurutnya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan ranah politik. Hak angket tersebut juga dikatakan memiliki sifat yang politis.

“Jika ada pelanggaran atau hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakannya melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, langkah yang paling tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan membawanya ke ranah politis. Guspardi menjelaskan bahwa dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, karena itu merupakan persoalan hukum. Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lebih lanjut, Guspardi menyatakan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih dari 50% anggota DPR. Dia juga menegaskan perlunya memahami bahwa KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan membawanya ke ranah politis.

RELATED ARTICLES

Berita populer