Aktivitas seks semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Di era digital, ada istilah seks jarak jauh dengan menggunakan media gawai, salah satunya adalah video call sex atau VCS.
VCS adalah panggilan video yang berisi tentang kegiatan seksual. Orang yang terlibat dalam VCS biasanya memperlihatkan bagian tubuh tertentu dan berujung pada masturbasi atau onani.
Dalam pandangan Islam, jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, maka tentu saja sudah pasti hal tersebut diharamkan.
Lantas bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?
Menurut NU Online, hukum berhubungan seksual bagi pasangan suami istri adalah halal dalam ajaran Islam. Ini mencakup hubungan seksual dengan cara apa pun dan posisi apapun, selama kedua pasangan saling sukarela dalam koridor pergaulan yang baik. Dan tetap menghindari hal-hal yang diharamkan, seperti memasukkan penis ke dalam dubur (anus) istri.
Al-Quran menyebutkan:
“إِنِّيْسَآءُكُمْحَرْثٌلَّكُمْفَأْتُوَاحَرْثَكُمْأَنَّىٰشِئْتُمْۖوَقَدِّمُوَلِأَنْفُسِكُمْۚوَٱتَّقُوا۟ٱللَّهَوَٱعْلَمُوٓا۟أَنَّكُممُّلَٰقُوهُۗوَبَشِّرِٱلْمُؤْمِنِينَ”
Artinya:
“Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS Al-Baqarah: 223).