Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lebih lanjut, simak deretan fakta kenaikan pajak hiburan sebagai berikut:
1. Sektor Jasa Hiburan yang Terdampak
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sektor jasa hiburan yang dikenakan besaran tarif itu hanya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sisanya, di luar itu paling tinggi sebesar 10%.
Sektor usaha hiburan yang bisa dikenakan tarif hingga 75% itu sebetulnya juga berkurang dibanding ketentuan lama, yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
2. Dikeluhkan Pengusaha
Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha. Salah satunya adalah penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista. Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
3. Alasan Kenaikan Pajak
Kementerian Keuangan membuka-bukaan soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati, tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.
4. Menparekraf Tampung Aspirasi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan ada ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan. Ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
5. Perbandingan dengan Pajak Hiburan di Asia Tenggara
Dilansir dari Channel News Asia, mulai 2024, Thailand akan menerapkan tarif pajak 5 persen untuk tempat hiburan seperti kelab malam, dipangkas dari tarif tahun lalu yang besarnya 10 persen. Di Malaysia, mereka menerapkan pajak jasa 6 persen untuk tempat hiburan seperti kelab malam dan kelab privat. Sedangkan di Singapura, tarif Goods and Services Tax (GST) 9 persen untuk pajak semua penjualan barang dan jasa. Di Filipina, mereka menerapkan pajak 18 persen untuk kelab malam, karaoke, bar dan sebagainya.