Majelis hakim PN Kraksaan Probolinggo telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan serta denda Rp3,5 miliar kepada terdakwa pembakaran hutan Gunung Bromo, Andrie Wibowo.
Andrie Wibowo Wardhana (41) terdakwa pembakaran hutan di Gunung Bromo dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo.
“Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2) telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” kata yang bersangkutan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andrie Wibowo dengan tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU atau kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sumber: JPNN.com Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.