Tim gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di dua Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo menjelang Jadwal Pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Penertiban ini dilakukan karena APK yang melanggar aturan, seperti yang dipaku di pohon dan mengganggu ketertiban, serta berdasarkan himbauan dari PLN.
Ahmad Nadjihin Badry, Koordinator Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa penertiban APK ini dilakukan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan. Semua APK yang melanggar, termasuk yang dipasang di tiang listrik, langsung dicopot dan dibawa ke mobil operasional Satpol PP.
Meskipun demikian, Nadjihin menegaskan bahwa penertiban ini belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena masih belum masuk masa tenang. Fokus saat ini adalah menertibkan APK yang melanggar aturan.
Berita ini disampaikan oleh M. Efendi dan diedit oleh Imam Hairon.
Sumber:Suaraindonesia.com