Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode plat nomor ZZ yang merupakan plat nomor khusus dan rahasia pengganti dari RF, QH serta IH.
Plat nomor khusus dan rahasia ini diperuntukan guna mendukung tugas operasional pada kendaraan dinas para pejabat tertentu, minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Plat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ungkap Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dilansir Humas Polri.
Menurut Yusri, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, maka model dan jenis dari mobil akan dijadikan acuan.
Selain itu, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau dibanderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, sehingga tidak diperkenankan memakai plat nomor khusus.
“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai plat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya menyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” kata Yusri.
Maka dari dari itu, Yusri menyatakan jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
Pergantian plat nomor khusus menjadi menjadi ZZ memang tak lepas dari adanya laporan masyarakat karena banyak mobil pribadi yang arogan bermodalkan plat nomor palsu dengan kode RF.
Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, meski pemberlakukan nomor khusus atau rahasia ZZ baru tiga bulan, namun jika terjadi pemalsuan tanda nomor kendaraan khusus bukan dikeluarkan oleh aparat, maka itu bagian dari pelanggaran.
“Dengan ditemukannya plat nomor Polisi khusus atau rahasia yang bukan dikeluarkan dari Kepolisian perlu ada penanganan yang serius untuk pembelajaran kita semua,” ujarnya.
Kata Budi, penggunaan plat nomor khusus atau rahasia bisa berlandaskan karena pada pasal 68 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
Selain itu, dasar penerbitan plat nomor khusus dan rahasia yaitu Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia kendaraan bermotor dinas, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.
“STNK atau TNKB khusus dan rahasia dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan atau pelaksanaan tugas-tugas operasional intelijen dan penyidikan atau penyelidikan,” ujarnya.
Maka dari itu, jika mereka menggunakan plat nomor khusus bukan dari aparat terkait, maka bisa dianggap melakukan pemalsuan STNK dan TNKB.
Nah, jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenai pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Selain itu, bisa juga masuk kriteria tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP, berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.