Sebuah pasangan suami istri di Surabaya, berinisial AM (27) dan SS (30) ditangkap polisi setelah terlibat dalam bisnis terlarang yang terbongkar oleh aparat kepolisian. Mereka terlibat dalam peredaran pil koplo di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan bahwa AM yang bekerja sebagai sekuriti dan SS yang memiliki usaha jual baju, tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya memutuskan untuk membeli pil dobel L dari seseorang berinisial F di kawasan Simo Gunung Barat, Kecamatan Sukomanunggal dengan tujuan untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Pasutri tersebut telah melakukan bisnis terlarang ini sebanyak 20 kali dengan bandar berinisial F. Saat ditangkap, polisi menyita 1.000 butir pil koplo, dua handphone, motor Honda Scoopy, dan uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan. Bisnis terlarang ini telah dilakukan pasutri tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, dapat mengakses melalui Google News.