Sebuah kelompok curanmor yang telah melakukan aksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang menyimpan motor hasil curian mereka di sebuah tempat parkir di kawasan Pasuruan untuk menunggu pembeli. Foto: Dok. Polres Malang.
jatim.jpnn.com, MALANG – Komplotan curanmor yang meresahkan warga Kota Malang akhirnya diringkus polisi. Sebanyak tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang, dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan sejak 10 Januari 2024, pihaknya mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di Kabupaten Pasuruan yang diduga berisi motor curian.
Saat menggerebek tempat itu, polisi menemukan 15 unit motor diduga hasil curian dari komplotan yang diketuai oleh JL. JL kemudian diringkus dan terkuak para komplotannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. “Kami lakukan pengintaian dan membuntuti pelaku RC dan RF yang kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” ujar Danang, Rabu (31/1).
Namun, pada pembuntutan awal ini, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan pengintaian berikutnya. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan, tepatnya Kecamatan Purwosari. “Jadi, modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan. Apabila ada yang mau membeli diarahkan ke tempat parkir tersebut diberikan karcis,” bebernya.
Sebuah kelompok curanmor di Malang yang sudah beraksi di 50 TKP menyimpan barang bukti motor curian di sebuah parkiran kawasan Pasuruan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News