Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalTerdakwa Pencabulan Anak Tiri Melarikan Diri Setelah Disidangkan, Sungguh Mengerikan!

Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Melarikan Diri Setelah Disidangkan, Sungguh Mengerikan!

Rabu, 24 Januari 2024 – 15:02 WIB

Terdakwa kasus pencabulan anak kabur dari rutan PN Magetan usai menjalani sidang. Foto: tangkapan layar cctv

jatim.jpnn.com, MAGETAN – Terdakwa kasus pencabulan anak tiri, Wisnu Wijaya kabur dari Rutan Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1).

Warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, tersebut kabur seusai menjalani persidangan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Moh. Andy Sofyan menjelaskan terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Magetan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang, dan hendak diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci,” ujar Andy.

Sekitar pukul 12.57 WIB, Wisnu Wijaya ternyata sudah mempersiapkan alat untuk merusak kunci gembok pintu tahanan dari Rutan Magetan. Aksi terdakwa tersebut terekam jelas pada CCTV ruangan setempat.

“Setelah berhasil keluar, terdakwa melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaus warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan sebagai baju dalaman,” tuturnya.

Dia juga menyebut Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan.

“Polisi sempat melihat, tetapi dibiarkan saja karena dikira Wisnu Wijaya adalah pembesuk tahanan,” ucapnya.

Polisi sempat melihat terdakwa pencabulan anak tiri di Magetan yang kabur, tetapi tidak dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer