Thursday, September 19, 2024
HomeKriminalResidivis Narkoba Asal Sidoarjo Kembali Terlibat Kejahatan, Mengedarkan 100 Gram Sabu-Sabu

Residivis Narkoba Asal Sidoarjo Kembali Terlibat Kejahatan, Mengedarkan 100 Gram Sabu-Sabu

Dua residivis narkoba asal Sidoarjo kembali ditangkap oleh aparat kepolisian karena kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah E (23) dan LH (35). Keduanya ditangkap setelah membawa barang bukti berupa 105,7 gram sabu-sabu dan satu butir ekstasi. Mereka ditangkap setelah mengambil ranjauan sabu-sabu di Jalan Karangan sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengatakan bahwa selain narkoba, aparat kepolisian juga menyita timbangan elektrik, alat isap sabu-sabu, buku catatan penerimaan sabu-sabu, kartu ATM, dan dua ponsel milik tersangka yang digunakan untuk transaksi.

Keduanya mengaku dititipi oleh dua orang berinisial M dan S untuk mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut. Mereka juga mengakui sempat mengambil 100 butir ekstasi atas perintah dari M dan S. E dan LH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

E dan LH merupakan warga Sidoarjo yang sudah pernah tertangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan mereka kali ini membuat mereka kembali menjadi residivis.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer