Ratusan Warga Kepatihan Jombang Kembalikan SPPT ke Kantor Desa Akibat Tagihan PBB Melonjak
Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi melayani warga yang mengembalikan SPPT ke balai desa, Senin (29/01/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JOMBANG – Ratusan warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengembalikan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke balai desa setempat, Senin (29/01/2024). Reaksi ini dipicu tagihan pajak yang naik signifikan.
Informasi yang diperoleh, kenaikan tarif pajak bumi bangunan (PBB) angkanya naik hingga 300 sampai 500 persen. Bahkan, ada tarif PBB yang lokasi tanahnya di tempat strategis namun tarif PBB-nya, justru mengalami penurunan.
Salah seorang warga, Erni Setyaningsih mengatakan, dirinya sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta keringanan tagihan PBB milik orang tuanya.
“Ini mau minta keringanan. Pajaknya yang awal Rp 316 ribu, sekarang naik jadi Rp 759 ribu. Ini SPPT-nya saya kembalikan ke Pak Kades, biar Pak Kades nanti yang koordinasi,” terangnya, saat berada di balai desa.
Erni menjelaskan, sebelumnya tagihan PBB milik orang tuanya sudah pernah naik. Namun besarannya masih wajar. Tapi kini, PBB milik orang tuanya naik lagi hingga 70 persen, sehingga ia keberatan dengan lonjakan tarif tersebut.
“Awalnya Rp 200 ribu, tiba-tiba naik menjadi Rp 316 ribu. Orang tua saya gak complain. Nah, kalau sekarang ini melonjaknya sampai 70 persen, ya saya keberatan. Orang tua juga keberatan,” tuturnya.
Kepala Desa Kepatihan Erwin Pribadi, membenarkan bila ratusan warganya mendatangi kantor desa untuk mengembalikan tagihan PBB yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Hari ini warga ada kurang lebih 200-an sejak tadi pagi. Mereka mengadukan pada kami terkait kenaikan PBB. Rata-rata ada kenaikan di kisaran 300 hingga 500 persen,” kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, di desanya ada beberapa warga yang menerima kenaikan besaran tagihan PBB, namun ada juga yang tidak terima lantaran kenaikannya dianggap tidak masuk akal.
“Dari beberapa wajib pajak yang kelas jalannya lebih tinggi, pertokoan dan lain sebagainya, itu tagihan PBB-nya malah ada penurunan luar biasa,” ungkapnya.
Erwin menambahkan, atas peristiwa ini, pihaknya mengumpulkan semua berkas SPPT yang dikembalikan warga. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan akan dikembalikan ke Bapenda Jombang.
“Kami kumpulkan dan rekapitulasi. Besok kami akan kembalikan ke Bapenda Jombang. Kami berharap ada kebijakan dari bapenda terkait wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan tarif PBB tersebut,” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih