Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT). Penghapusan tersebut dilakukan karena berbagai alasan.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa tengah masa kampanye Pemilu 2024, ada dua caleg yang dicoret dari DCT. “Ada beberapa alasan KPU mencoret caleg DPRD yang berasal dari partai yang berbeda,” kata Muhtadin, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, dua alasan tersebut adalah diberhentikan dari partainya dan satu lagi meninggal dunia. “Pertama, yang dikeluarkan dari partainya berasal dari partai Demokrat, dan kedua, yang dicoret dari DCT karena meninggal dunia berasal dari partai Perindo,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan daftar calon tetap pada Pemilu 2024. “Kami saat ini sedang dalam proses pembuatan SK perubahan daftar calon tetap untuk pelaksanaan Pemilu 2024, supaya dapat segera diketahui,” tambahnya.
Menurutnya, kedua caleg yang dicoret di KPU Kabupaten Pangandaran ini tidak bisa digantikan oleh orang lain. “Karena, setelah masuk DCT, tidak bisa lagi diganti,” katanya.
Selain itu, Muhtadin juga menyatakan bahwa anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya tidak bisa lagi digantikan. “Sama halnya dengan caleg yang mengundurkan diri, sudah tidak bisa lagi digantikan karena sudah masuk DCT,” ungkapnya.