Wednesday, December 11, 2024
HomeKriminalPolisi Jemput Paksa Siska Setelah Mangkir dari Pemanggilan 2 Kali di Apartemen...

Polisi Jemput Paksa Siska Setelah Mangkir dari Pemanggilan 2 Kali di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjemput paksa Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee karena telah dua kali tidak menghadiri pemanggilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).

Siskaeee ditangkap di Apartemen Studrnt Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY, pada 08.25 WIB, Rabu (24/1/2024).

Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.

“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara tersebut dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” terangnya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan adalah karena sedang mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami tidak dapat hadir, karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan, pada Jumat (19/1/2024).

Praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Januari 2024 dengan nomor registrasi No.07/Pid.Pra/2024/PN/JKT.

Tofan juga mengatakan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sudah dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak, pada 18 Januari 2024.

Menurutnya, surat permohonan tersebut diajukan karena klien mereka sedang mengajukan praperadilan, yang mana adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980.

Tofan menjelaskan bahwa sengketa tersebut telah dimohonkan Siskaeee melalui pihaknya dan harus dihormati hingga diputus oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk untuk menjadi hakim praperadilan dalam perkara tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer